Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Islam

Berita Terbaru Mengenai Hukum Vaksin Covid-19 Menurut MUI

Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia, perlahan telah terlihat titik terang. Di mana vaksin yang dahulu diharapkan, sekarang secara nyata telah hadir. Beragam opini masyarakat kemudian berkembang. Ada yang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 hukumnya adalah halal, adapula yang mengatakan sebaliknya. Dengan berkembangnya opini tersebut, stabilitas dalam masyarakat menjadi terganggu. Di tambah lagi dengan masifnya berita hoax yang beredar. Sudah saatnya pemerintah Indonesia memberikan kepastian kepada rakyat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan. Dari sinilah peranan Majelis Ulama Indonesia secara esensial dibutuhkan. Ketua umum MUI, Miftachul Akhyar mengatakan bahwa sebenarnya secara dzhahir, vaksin Covid-19 hukumnya adalah halal. Menurutnya pula, diperlukan tinjauan mengenai sisi kegunaan atau kebermanfaatannya. Hal ini perlu untuk dilakukan, mengingat konsep halal dalam terminologi Islam adalah halalan thayyiban. Hal tersebut memiliki arti bahwa

Hukum Mengumandangkan Adzan Kepada Bayi yang Baru Lahir

Gambar
Adzan biasa dikumandangkan saat akan diberlangsungkan shalat lima waktu. Adzan pun tidak hanya dikumandangkan ketika akan shalat fardhu saja, melainkan dikumandangkan pada saat bayi yang baru lahir. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya sebagai berikut. Salah satu bentuk pendidikan anak yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah mengumandangkan adzan kepada bayi yang baru lahir. Bagaimanakah hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah tindakan seperti itu dicontohkan oleh Rasulullah SAW? Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seirang bayi baru lahir. Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61, dinyatakan bahwa adzan disunnahkan untuk perkara selain shalat. Diantaranya adalah adzan di telinga anak yang baru lahir. Seperti halnya sunnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya. Kesunahan tersebut dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Rafi' : Lalu, bagaimanakah dengan fadhilah da

Lebih Utama Membaca Al-Qur'an dengan Suara Keras atau Pelan?

Gambar
Membaca Al-Qur'an termasuk ibadah. Di masa ini, masih banyak masyarakat yang bingung, manakah yang lebih utama membaca Al-Qur'an dengan suara keras atau pelan. Untuk menjawab persoalan tersebut, kita bisa menyimak hadist berikut. Dari Uqbah bin Amir ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang membaca Alquran dengan suara keras adalah seperti orang yang bersedekah terang-terangan, dan orang yang membaca Alquran dengan suara perlahan adalah seperti orang yang bersedekah bersembunyi-bunyi." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i, dan Hakim). Pada saat yang lain membaca Al-Qur'an dengan suara pelan itu lebih baik jika ternyata dapat mengganggu orang lain atau dikhawatirkan riya' dan lainnya. Oleh karena itu, membaca Al-Qur'an dengan suara keras itu lebih sesuai dan kadangkala membaca Al-Qur'an dengan suara pelan pun lebih sesuai. Banyak dalil yang mengatakan membaca Al-Qur'an dengan suara pelan itu lebih baik, berdasarkan hadist di atas. Imam Baih

Bolehkah Berpuasa Pada Hari Jumat?

Gambar
Selain berpuasa di Bulan Ramadhan, Umat Islam juga dianjurkan untuk melakukan puasa sunah. Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah ada yang ditentukan waktunya dan adapula yang boleh dilakukan kapanpun selama tidak dilakukan pada waktu yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Tasyriq, dan lain-lain. Bagaimanakah dengan hari Jumat? Apakah diperbolehkan berpuasa pada hari Jumat atau tidak? Pasalnya, selain 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi Umat Islam. Dalam riwayat hadist Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, "Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani). Oleh karena itu, menurut sebagian ulama,  berpuasa pada hari Jumat dimakruhkan karena hari Jumat dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadist ri