Berita Terbaru Mengenai Hukum Vaksin Covid-19 Menurut MUI

Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia, perlahan telah terlihat titik terang. Di mana vaksin yang dahulu diharapkan, sekarang secara nyata telah hadir. Beragam opini masyarakat kemudian berkembang. Ada yang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 hukumnya adalah halal, adapula yang mengatakan sebaliknya. Dengan berkembangnya opini tersebut, stabilitas dalam masyarakat menjadi terganggu. Di tambah lagi dengan masifnya berita hoax yang beredar.

Sudah saatnya pemerintah Indonesia memberikan kepastian kepada rakyat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan. Dari sinilah peranan Majelis Ulama Indonesia secara esensial dibutuhkan. Ketua umum MUI, Miftachul Akhyar mengatakan bahwa sebenarnya secara dzhahir, vaksin Covid-19 hukumnya adalah halal. Menurutnya pula, diperlukan tinjauan mengenai sisi kegunaan atau kebermanfaatannya. Hal ini perlu untuk dilakukan, mengingat konsep halal dalam terminologi Islam adalah halalan thayyiban. Hal tersebut memiliki arti bahwa di samping halal secara lahiriah, juga harus baik (mengandung manfaat). 

Guna menjawab pertanyaan umat, ketua umum MUI mengatakan pihaknya akan membentuk bahsul matsail. Di mana lembaga tersebut akan mengkaji status kehalalan Covid-19. Langkah ini sangatlah tepat untuk dilakukan, sebab dengan adanya lembaga ini status kehalalan Covid-19 akan segera bisa dipastikan.


Sumber:


Frd dan Arh. (2020, Desember 19). Ketua MUI Soal Vaksin Corona: Secara "Dzhahir" Halal. CNN Indonesia. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201219135336-20-584172/ketua-mui-soal-vaksin-corona-secara-zahir-halal

Baca Juga

Komentar

Artikel Populer

Mengenal 4 Kitab Samawi

Sejarah Syekh Samman al-Madani al-Hasani

Misteri Nabi Khidir

Sejarah Hidup Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia