Bolehkah Berpuasa Pada Hari Jumat?
Selain berpuasa di Bulan Ramadhan, Umat Islam juga dianjurkan untuk melakukan puasa sunah. Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunah ada yang ditentukan waktunya dan adapula yang boleh dilakukan kapanpun selama tidak dilakukan pada waktu yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Tasyriq, dan lain-lain.
Bagaimanakah dengan hari Jumat? Apakah diperbolehkan berpuasa pada hari Jumat atau tidak? Pasalnya, selain 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi Umat Islam. Dalam riwayat hadist Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, "Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani).
Oleh karena itu, menurut sebagian ulama, berpuasa pada hari Jumat dimakruhkan karena hari Jumat dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
Artinya, "Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya," (HR Al-Bukhari).
Sebetulnya para Ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan berpuasa pada hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum'ah fi Khashaishil Jum'ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi menjelaskan:
Artinya, "Pendapat yang paling shahih menurut mazhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum atau sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah."
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa pada hari Jumat bila tidak disertai puasa hari Kamis atau Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait puasa pada hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa pada hari Jumat.
Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena hari raya, adapula yangmengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Hal ini disamakan dengan wukuf di Arafah. Ada juga yang mengatakan puasa pada hari Jumat dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi berpuasa pada hari raya mereka, sedangkan umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa pada hari raya. Wallahu A'lam bi shawab
Bagaimanakah dengan hari Jumat? Apakah diperbolehkan berpuasa pada hari Jumat atau tidak? Pasalnya, selain 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi Umat Islam. Dalam riwayat hadist Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata, "Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin," (HR Al-Thabarani).
Oleh karena itu, menurut sebagian ulama, berpuasa pada hari Jumat dimakruhkan karena hari Jumat dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan berpuasa pada hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
Artinya, "Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya," (HR Al-Bukhari).
Sebetulnya para Ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan berpuasa pada hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum'ah fi Khashaishil Jum'ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi menjelaskan:
Artinya, "Pendapat yang paling shahih menurut mazhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum atau sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah."
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa pada hari Jumat bila tidak disertai puasa hari Kamis atau Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait puasa pada hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa pada hari Jumat.
Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena hari raya, adapula yangmengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Hal ini disamakan dengan wukuf di Arafah. Ada juga yang mengatakan puasa pada hari Jumat dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi berpuasa pada hari raya mereka, sedangkan umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa pada hari raya. Wallahu A'lam bi shawab
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan dilarang menaruh link aktif atau melakukan tindakan spam.