Hukum Mengumandangkan Adzan Kepada Bayi yang Baru Lahir

Adzan biasa dikumandangkan saat akan diberlangsungkan shalat lima waktu. Adzan pun tidak hanya dikumandangkan ketika akan shalat fardhu saja, melainkan dikumandangkan pada saat bayi yang baru lahir. Lalu, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya sebagai berikut.

Salah satu bentuk pendidikan anak yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah mengumandangkan adzan kepada bayi yang baru lahir. Bagaimanakah hukumnya melakukan hal tersebut? Apakah tindakan seperti itu dicontohkan oleh Rasulullah SAW?

Para ulama sepakat bahwa sunnah hukumnya mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat seirang bayi baru lahir.

Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61, dinyatakan bahwa adzan disunnahkan untuk perkara selain shalat. Diantaranya adalah adzan di telinga anak yang baru lahir. Seperti halnya sunnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.

Kesunahan tersebut dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Rafi' :
Lalu, bagaimanakah dengan fadhilah dan keutamaannya? Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut dan tanpa seorang pun mengingkarinya.

Sayyid Alawi al-Maliki menyatakan bahwa perbuatan tersebut ada hubungannya untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaithan akan lari terbirit-birit ketika mendengarkan adzan sebagaimana keterangan yang ada di dalam hadist.
Baca Juga

Komentar

Artikel Populer

Mengenal 4 Kitab Samawi

Sejarah Syekh Samman al-Madani al-Hasani

Misteri Nabi Khidir

Sejarah Hidup Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia