Mengenal Hisab dan Rukyat



Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menenetukan posisi bulan dalam menentukan bulan pada kalender Hijriyah. Sedangkan, rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah ijtima'. Rukyat dilaksanakan setelah matahari terbenam. Hal ini disebabkan karena intesitas cahaya hilal sangat redup dibandingkan dengan cahaya matahari dan ukurannya sangat tipis. Jika hilal nampak maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan baru Hijriyah. Sebaliknya, jika hilal tidak nampak maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari selanjutnya.

Dalil Hisab dan Rukyat

Para ulama berselisih pendapat  mengenai penggunaan hisab dan rukyat, khususnya untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Para ulama berselisih, apakah dalam menentukan awal bulan Ramadhan maupun syawal menggunakan hisab atau rukyat. 

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat bulan langsung (rukyat)  dan tidak boleh menggunakan hisab. Pendapat ini merupakan khalaf, pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya adalah Imam Mazhab yang empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan imam Hambali.

Dalil yang digunakan dalam pendapat pertama ini adalah:

1.Sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ فِي رِوَايَةٍ فَأَقْدِرُوا ثَلاَثِينَ
” Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan berbuka sampai melihatnya lagi, jika bulan tersebut tertutup awan, maka sempurnakan bulan tersebut sampai tiga-puluh.” (HR Muslim)

2.Sabda Rasulullah SAW:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena kalian melihat bulan, dan berbukalah ketika kalian melihat bulan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.Sabda Rasulullah SAW:


إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
” Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) ,maka berpuasalah,dan jika kalian melihat hilal (Syawal ),maka berbukalah.” (HR Muslim).

Pendapat kedua, mengatakan bahwa dalam menentukan awal Bulan Ramadhan adalah menggunakan hisab. Ini merupakan pendapat Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Suraij, dan Ibnu Qutaibah. Dalil yang mereka gunakan adalah sama dengan pendapat pertama,yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,hanya saja mereka menafsirkan lafadz "Faqduru lahu" dengan ilmu hisab, yaitu apabila bulan dalam kondisi tertutup dengan mendung maka pergunakanlah ilmu hisab.

Dalil:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ فِي رِوَايَةٍ فَأَقْدِرُوا ثَلاَثِينَ
” Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan berbuka sampai melihatnya lagi, jika bulan tersebut tertutup awan, maka sempurnakan bulan tersebut sampai tiga-puluh.” (HR Muslim)

Kriteria Wujudil Hilal dan Imkan Rukyat

→Wujudul Hilal memiliki kriteria antara lain:

1.Telah terjadi Ijtima' (Konjungsi).
2. Ijtima' (Konjungsi) tersebut terjadi sebelum matahari terbenam.
3.Pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Ketiga kriteria di atas,penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam artian ketiga hal tersebut harus terpenuhi sekaligus.

⇾Kriteria imkan Rukyat

Kriteria Imkan Rukyat bukanlah metode rukyat, tetapi metode hisab yang mempertimbangkan parameter rukyat sehingga tidak perlu ke lokasi pengamatan atau cukup dengan melalui komputer.


Baca Juga

Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan dilarang menaruh link aktif atau melakukan tindakan spam.

Artikel Populer

Mengenal 4 Kitab Samawi

Sejarah Syekh Samman al-Madani al-Hasani

Misteri Nabi Khidir

Sejarah Hidup Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia