Memahami Sumber-Sumber Hukum Islam
- Al-Qur'an
- Hadist
- Ijtihad
1.Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dijadikan sebagai pedoman hidup manusia. Secara bahasa, Al-Qur'an artinya bacaan, yaitu bacaan bagi mukmin (orang-orang yang beriman). Selain itu, Al-Qur'an juga merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW.
Dalam hukum Islam, Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama sehingga tidak boleh ada satupun aturan yang bertentangan dengan Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat di dalam Surat An-Nisa (4) ayat 105 berikut.
Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut.
2.Hadist
Menurut para ahli, hadist identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat, keadaan, tabiat, sirrah Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum atau bukan hukum. Sedangkan menurut bahasa, hadist berarti ucapan atau perbuatan. Adapun menurut istilah, hadist adalah ucapan, perbuatan, takrir Rasulullah SAW yang diteladani oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.
Dalam hukum Islam, Al-Qur'an adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama sehingga tidak boleh ada satupun aturan yang bertentangan dengan Al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat di dalam Surat An-Nisa (4) ayat 105 berikut.
- Kedudukan Al-Qur'an
2.Hadist
Menurut para ahli, hadist identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat, keadaan, tabiat, sirrah Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum atau bukan hukum. Sedangkan menurut bahasa, hadist berarti ucapan atau perbuatan. Adapun menurut istilah, hadist adalah ucapan, perbuatan, takrir Rasulullah SAW yang diteladani oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.
Sebagai sumber hukum Islam yang ke-2, kedudukan hadist setingkat di bawah Al-Qur'an. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyr (59) ayat 7 sebagai berikut.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meninggalkan 2 hal dan apabila manusia memegang teguh kedua duanya maka tidak akan tersesat selama-selamanya. Dua hal yang dimaksud tersebut adalah Al-Qur'an dan hadist.
- Kedudukan Hadist
Hadist adalah sumber hukum Islam ke dua. Dalam kehidupan sekarang yang semakin kompleks muncul berbagai ketidakpastian yang menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak yang mengalami kebingungan dan tersesat. Akan tetapi,Rasulullah SAW sudah mewasiatkan 2 hal yang akan membimbing manusia, yaitu Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunah (Hadist).
Al-Qur'an dan Hadist adalah salah satu wasiat Rasulullah SAW maka barang siapa yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Hadist maka dirinya akan jauh dari kesesatan selama-lamanya atau selamat dunia akherat
Al-Qur'an sudah terjaga kemurniannya. Namun, tidak dengan hadist. Oleh karena itu, saat ini dijumpainya 2 hadist, yaitu:
Al-Qur'an dan Hadist adalah salah satu wasiat Rasulullah SAW maka barang siapa yang berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Hadist maka dirinya akan jauh dari kesesatan selama-lamanya atau selamat dunia akherat
Al-Qur'an sudah terjaga kemurniannya. Namun, tidak dengan hadist. Oleh karena itu, saat ini dijumpainya 2 hadist, yaitu:
- Hadist Shahih (Benar)
- Hadist Maudu' (Palsu)
Berbeda dengan ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak dijumpai adanya pembagian ayat yang shahih atau ayat maudu' sebab ayat-ayat Al-Qur'an terjamin kebenarannya.
- Fungsi Hadist terhadap Al-Qur'an
Hadist adalah sumber hukum Islam ke-2 setelah Al-Qur'an. Hadist pada umumnya berfungsi untuk menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada di dalam Al-Qur'an.
Fungsi hadist terhadap Al-Qur'an bisa dikelompokkan sebagai berikut:
- Menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum.
- Memperkuat pernyataan yang terdapat di dalam Al-Qur'an.
- Menerangkan maksud dan tujuan ayat.
- Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebut secara zahir (jelas) oleh Al-Qur'an.
- Macam-macam Hadist
Dari segi perawi (orang yang meriwayatkan hadist), hadist dibagi menjadi 3 yaitu:
1.Hadist Mutawattir
Hadist Mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak sahabat.
2.Hadist Masyhur
Hadist Masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh 2 orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir.
3.Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja sehingga tidak mencapai derajat mutawatir
Ditinjau dari segi kualitas perawinya,hadist dikelompokkan menjadi 4,yaitu:
1.Hadist Shahih
Hadist Shahih adalah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung (tidak terputus), tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
2.Hadist Hasan
Hadist Hasan adalah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang kuat ingatannya,sanadnya bersambung,tidak cacat,dan tidak bertentangan.
3.Hadist Da'if
Hadist Da'if adalah hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat hadist shahih atau hasan.
4.Hadist Maudu'
Hadist Maudu' adalah hadist palsu yang dibuat oleh orang atau dikatakan sebagai hadist, padahal bukan hadist.
Kata ijtihad berasal dari kata ijtihada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan seluruh kemampuan untuk menanggung beban. Sedangkan menurut bahasa, ijtihad berarti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Selain itu, menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Adapun secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat menggunakan metode tertentu. Orang yang berijtihad disebut Mujtahid.
Adapun secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat menggunakan metode tertentu. Orang yang berijtihad disebut Mujtahid.
- Kedudukan Ijtihad.
Ijtihad adalah sumber hukum Islam ke-3 setelah Al-Qur'an dan Hadist. Kedudukan Ijtihad sangat penting sebab telah mampu menyelesaikan berbagai persoalan dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga sekarang. Melalui ijtihad, masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan oleh Al-Qur'an dan hadist dapat diselesaikan. Melalui ijtihad pula, ajaran Islam telah berkembang pesat menuju kesempurnaan. Bahkan ijtihad menjadi kunci dinamika umat Islam.
- Fungsi Ijtihad
- Ijtihad adalah sumber hukum Islam yang ke-3 setelah Al-Qur'an dan Hadist.
- Ijtihad adalah sarana alternatif yang bisa digunakan untuk memecahkan suatu persoalan baru dengan tetap berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Hadist.
- Ijtihad berfungsi sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan sosial dengan ajaran Islam.
- Ijtihad berfungsi sebagai wadah pencurahan umat Islam dalam mencari jawaban dalam berbagai masalah,seperti masalah asasi,masalah esesial,dan masalah insidental.
- Bentuk-bentuk Ijtihad
Beberapa ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam antara lain:
1.Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu masalah yang tidak diterangkan oleh Al-Qur'an dan hadist setelah Rasulullah SAW wafat dengan cara musyawarah.
2.Qiyas
Qiyas adalah menetapkan suatu hukum persoalan yang belum disebutkan secara konkret oleh Al-Qur'an dan hadist dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya secara jelas.
3.Istihsan (Istislah)
Istihsan adalah menetapkan suatu hukum masalah yang tidak disebutkan secara rinci oleh Al-Qur'an dan hadist yang didasarkan atas dasar kemaslahatan umum dan demi keadilan.
4.Istishab
Istishab adalah meneruskan suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah dari kedudukan hukum tersebut.
5.Istidlal
Istidlal adalah menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan secara tegas oleh Al-Qur'an dan hadist dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya seperti beberapa hukum Allah yang diwahyukan sebelum Nabi Muhammad SAW.
6.Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan syara' dan hukumnya tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan konkret.
7.Urf
Urf (adat) adalah urusan yang disepakati oleh sekelompok manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah menjadi kebiasaan atau tradisi.
8.Zara'i
Zara'i adalah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah.
5.Istidlal
Istidlal adalah menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan secara tegas oleh Al-Qur'an dan hadist dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya seperti beberapa hukum Allah yang diwahyukan sebelum Nabi Muhammad SAW.
6.Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan syara' dan hukumnya tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan konkret.
7.Urf
Urf (adat) adalah urusan yang disepakati oleh sekelompok manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah menjadi kebiasaan atau tradisi.
8.Zara'i
Zara'i adalah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah.
- Syarat-syarat Mujtahid
Mujtahid adalah orang yang berijtihad. Tidak semua orang boleh berijtihad, kecuali yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad. Syarat-syarat Mujtahid antara lain:
- Harus mampu menguasai bahasa Arab sedalam-dalamnya,seperti ilmu nahwu,sharaf,bayan,balaghah,'urudh,dan qawafi.
- Menguasai hadist dan ilmu hadist.
- Menguasai dan memahami secara mendalam tentang Al-Qur'an dan ilmu-ilmu Al-Qur'an,terutama ayat-ayat hukum,asbabun nuzul dan nasakh mansukhnya.
- Menguasai secara mendalam ilmu ushul fiqih.
- Memahami tujuan pokok syariat Islam.
- Memahami Qawaid kulliyah atau Qawaid Fiqhiyah.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak dan dilarang menaruh link aktif atau melakukan tindakan spam.